Indahnya Berbagi Indahnya Berbagi Indahnya Berbagi Indahnya Berbagi Indahnya Berbagi Indahnya Berbagi Indahnya Berbagi Indahnya Berbagi

Senin, 26 Juli 2010

PERAN PENTING KPU/KPUD DALAM MEMBANGUN

PEMERINTAHAN YANG KUAT

Oleh : Sirajuddin

PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis. Demokrasi menjadi dambaan dan harapan seluruh rakyat Indonesia, karena demokrasi menempatkan partisipasi rakyat sebagai pemilik kedaulatan pada posisi yang penting dalam sebuah negara.
Demokrasi merupakan sarana untuk mencapai tujuan masyarakat yang dicita-citakan, yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemilu 2009 dan terpilihnya Presiden baru mestinya menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang bersih, baik, dan kuat (clean, good and strong governance).

Berdasarkan kecenderungan-kecenderungan yang terjadi pada masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, dapat dipastikan bahwa prospek demokrasi di Indonesia mendapatkan peluang untuk berkembang dan mengalami dinamika yang sangat pesat.
Indikatornya antara lain adalah : (1) Adanya pemilihan umum (dan pemilihan kepala daerah) secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur dan adil yang dilaksanakan secara teratur sehingga parpol-parpol dapat bersaing secara sehat; (2) Adanya multi partai, hak untuk beroposisi, kebebasan pers, independensi lembaga hukum dan sebagainya; (3) Adanya rekruitmen politik yang terbuka untuk mengisi jabatan-jabatan politik yang penting dalam Negara; (4) Adanya prinsip good governmance atau akuntabilitas yang diuji melalui diskusi publik terhadap kebijakan negara (atau pemerintah daerah) yang berkaitan dengan urusan public; (5) Adanya pergantian kepemimpinan secara teratur dan; (6) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia.

Namun pertumbuhan prospek demokrasi yang telah mengarah ke dinamika pertumbuhan yang cukup baik ini ternyata belum mampu membawa cita-cita bangsa ini yaitu masyarakat adil dan makmur ke arah yang sama, bahkan bisa dikatakan berjalan berlawanan arah. Bila demokrasi mengarah menuju titik harapan sedangkan masyarakat adil dan makmur menjauh dari titik harapan. Indikatornya antara lain adalah : (1) Tingginya indeks korupsi versi Transparency International yang menempatkan Indonesia di posisi ke tujuh terkorup diantara 102 negara; (2) Country risk (indeks tingkat risiko), dari 185 negara yang di survei, Indonesia menempati urutan ke-150. (Peringkat ini hasil dari kompilasi pemeringkatan oleh Marvin Zonish & Associate, Standard & Poors, Moody Investor Services, Economist Intelligence Unit, dan World Market Research Centre); (3) Dari aspek pembangunan SDM, Human Development Report 2003 yang dipublikasikan oleh UNDP melaporkan bahwa dari 173 negara di dunia, Indonesia ternyata berada di posisi 110, di bawah Philipina, Cina, dan bahkan Vietnam; (4) World Investment Report (WIR) 2003 membuat peringkat indeks kinerja Foreign Direct Investment (FDI) 1999-2000, diantara 140 negara, Indonesia ternyata menempati urutan ke-138, dua dibawahnya adalah Gabon dan Suriname. Sedangkan periode 1994-1996, peringkat Indonesia masih berada di posisi ke-52.

Gambaran umum kondisi bangsa Indonesia tersebut berakar dari permasalahan dan menjadi titik sentral yaitu antara lain masih sangat lemahnya fungsi penyelenggara negara baik di fungsi Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif. Pada gilirannya, kelemahan penyelenggara negara tersebut telah menyebabkan tidak mampunya bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan suatu kepemerintahan yang baik. Hal tersebut tentu saja berdampak terhadap keseluruhan aspek kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah disahkan dan telah melahirkan 34 partai yang akan ikut dalam Pemilu 2009, bisa menjadi indikasi positif bagi kelangsungan reformasi demokrasi, tapi juga bisa menyumbangkan “ketidakstabilan” pemerintahan.

Partai politik merupakan gambaran wajah peran rakyat dalam percaturan politik nasional atau dengan kata lain merupakan cerminan tingkat partisipasi politik masyarakat. Berawal dari keinginan untuk merdeka dan mempertahankan kemerdekaan serta mengisi pembangunan, partai politik lahir dari berbagai aspirasi rakyat yang berkeinginan untuk bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Romantika kehidupan partai politik sejak awal kemerdekaan dan kini di era reformasi ini ditandai dengan bermunculannya banyak partai (multi partai). Secara teoritikal, makin banyak partai politik memberikan kemungkinan yang lebih luas bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dan meraih peluang untuk memperjuangkan hak-haknya serta menyumbangkan kewajibannya sebagai warga negara. Banyaknya alternatif pilihan dan meluasnya ruang gerak partisipasi rakyat memberikan indikasi yang kuat bahwa sistem pemerintahan di tangan rakyat sangat mungkin untuk diwujudkan.

Namun di sisi lain, banyaknya partai politik yang ikut dalam Pemilu 2009 akan sulit membangun sistem politik (pemilu) yang efektif dan produktif, dan tentunya juga akan sulit membangun Pemerintahan yang kuat. Hasil Pemilu 1999 dan 2004 menyumbangkan “ketidakstabilan” pemerintahan, seperti gerakan impeachment parlemen terhadap Presiden Gus Dur pada 2001, bongkar-pasang kabinet era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sekarang ini.
Pasang surut kekuasaan eksekutif dengan pola seperti itu menunjukkan sulitnya kekuasaan pemerintah berjalan efektif, karena pemerintah yang berkuasa lebih banyak disibukkan untuk melakukan “transaksi politik” ketimbang mengurusi rakyat.

Untuk menjembatani permasalahan dilematis inilah diperlukan peran KPU dan KPUD sebagai elemen penyelenggara Pemilihan Umum untuk mengawal demokrasi dan menjamin terselenggaranya aspirasi seluruh masyarakat dan sekaligus penyelenggaraan Pemilu yang mampu membangun sistem politik yang efektif dan produktif serta melahirkan Pemerintahan yang kuat.

PETA PERMASALAHAN

1. Perimbangan kekuatan politik

Pemerintahan yang kuat harus dibangun berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, perjalanan sejarah dari berbagai negara telah memberikan pelajaran penting dalam hal ini. Pemerintahan yang kuat yang dibangun bukan berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi sesungguhnya berdiri datas fondasi yang lemah. Pemerintah orde baru dalam membangun pemerintahan yang kuat merasakan perlu untuk meng-engineer partai politik agar menjurus ke dalam bentuknya yang lebih sederhana. Menurut jalan pemikirannya, tujuan yang ingin dicapai adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi makin berperannya partai politik di satu segi dan makin mudahnya pengendalian konflik dikala mencapai tingkatan yang dianggap membahayakan persatuan dan mengganggu jalannya pembangunan nasional pada segi yang lain. Dan oleh karena itulah, maka kemudian berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1975, partai politik yang semula jumlahnya cukup banyak direduksi menjadi tiga kekuatan politik saja, yaitu menjadi dua partai politik dan satu golongan karya. Dengan jargon yang cukup terkenal pada waktu itu “Politik No, Pembangunan Yes” terbukti mampu membawa Indonesia ke arah pertumbuhan ekonomi yang sangat baik yang berimbas ke pertumbuhan sektor-sektor kehidupan lainnya. Namun pemerintahan yang kuat ini karena dibangun tampa fondasi demokrasi, akhirnya melahirkan kekuatan politik tampa penyeimbang. Pemerintah, terutama eksekutif makin kuat secara berlebihan dan partai politik makin lemah kekuasaannya sampai pada posisi yang tidak berdaya. Implikasi selanjutnya, mudah untuk diterka bahwa masyarakat dan rakyat tidak berdaya di satu sisi, dan kolusi, korupsi, dan nepotisme negatif merajalela tanpa hambatan dan makin lama makin tak terkendali, sehingga menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa.

Membangun pemerintahan yang kuat dalam atmosfer politik multipartai merupakan suatu peta permasalahan yang cukup sulit dicarikan pemecahannya. Secara normatif sistem presidensial di Indonesia cukup ideal untuk menghadirkan pemerintahan yang kuat dan efektif, tetapi tetap dalam kontrol parlemen yang berimbang. Tapi kenyataanya tidak seindah yang dibayangkan. Karena tidak selalu Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat senantiasa berasal dari partai mayoritas yang menguasai parlemen. Presiden Yudhoyono yang pilar pendukungnya adalah Partai Demokrat hanya memiliki sekitar 7% suara dalam Pemilu, sehingga tak jarang kebijakanya terganjal oleh manuver elit partai-partai politik pesaingnya yang terlalu setia hanya kepada kepentingan partainya. Dengan tingkat dukungan partai pada pemerintahan SBY-JK, tentu tidak bisa berjalan secara efektif. Karena kebijakannya terkadang terganjal oleh partai-partai yang tidak masuk dalam koalisi inti pemerintahan.
Ini didasari ketentuan konstitusi yang memberikan kewenangan pengawasan pada DPR dan pembuatan undang-undang bersama-sama ada pada Presiden dan DPR, begitu juga dengan kebijakan-kebijakan lainnya, seperti persetujuan pejabat-pejabat seperti komisi-komisi pengawas, yudikatif bahkan sampai Gubernur BI dan Duta Besar. Jadi dalam situasi seperti bila Presiden terpilih dalam Pilpres tidak memiliki partai mayoritas di parlemen, akan sering menghadapi ganjalan. Kendati cheks an balances positif dalam praktik demokrasi di Indonesia, tapi bila bobotnya tidak seimbang, yang muncul bukan kolaborasi, namun dominasi partai-partai terhadap presiden.

2. Multi Partai

Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah ditetapkan dan itulah pilihan yang “mungkin” paling baik untuk kondisi bangsa Indonesia pada saat ini, walaupaun secara teori dianggap sistem presidensialisme dengan multikepartaian tidak selalu berpengaruh positif bagi efektivitas suatu pemerintahan. Sistem presidensial mensyaratkan jumlah partai yang ramping. Apalagi, sistem ini lazimnya hanya mengenal dua kekuatan di parlemen, oposisi dan pendukung pemerintah.

Berbagai pendapat pakar politik seperti Arbi Sanit (Kompas, 12/3) mengatakan bahwa “Bangsa ini tampaknya tak ingin mempunyai pemerintah dan partai politik yang kuat. Pasalnya, undang-undang politik yang ada tidak memungkinkan lahirnya pemerintahan mayoritas yang kuat, dengan didukung parpol yang kuat. Padahal, pemerintahan dan parpol kuat menjadi syarat yang penting bagi demokrasi yang pemerintahannya bisa bekerja efektif”. Berbagai problem kenegaraan yang muncul saat ini, karena bangsa ini tidak memiliki pemerintahan mayoritas yang kuat. Sehingga tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan. Usulan penyederhanaan partai mengemuka untuk mengatasi permasalahan ini. Selain lebih mengefektifkan pemerintahan, penyederhanaan partai politik juga dapat mengurangi korupsi. Salah satu sebab korupsi di Indonesia adalah banyaknya parpol yang tidak memiliki sumber keuangan yang jelas, sedangkan jumlah dan peran parpol tersebut amat besar.

Pakar politik lainnya seperti yang disampaikan Zainal Arifin Mochtar dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, “dalam riset terakhir terhadap 13 negara di Asia, PERC menyatakan indeks korupsi Indonesia sama dengan China, yaitu 7,98 atau lebih baik dibandingkan Filipina (9) dan Thailand (8). Secara umum, ada perbaikan dalam indeks korupsi di Indonesia. Namun, perbaikan itu belum signifikan. ”Indeks korupsi kita masih besar, karena pemerintah tak pernah serius untuk memberantas korupsi. Ini antara lain disebabkan banyak dan kuatnya peran parpol.” (Kompas, 13/3)

Dari sudut demokrasi, upaya melakukan penyederhanaan parpol menjadi sulit karena hak dan kewajiban warga negara mendapat jaminan konstitusi yang sangat kuat. Karena itu, upaya penyederhanaan parpol adalah suatu peta permasalahan yang harus dicarikan jalan keluarnya dalam membangun pemerintahan yang kuat.

3. Permasalahan Undang-undang

Permasalahan lainnya untuk membangun pemerintah yang kuat adalah permasalahan perundang-undangan. Setelah UU Pemilu (UU 22/2007) dan UU Partai Politik (UU 2/2008) disahkan, muncul tanggapan bahwa terjadi inkonsistensi yang dibangun perundang-undangan terkait persyaratan mengikuti Pemilu 2009. Di situ terjadi pembalikan yang seharusnya sudah terseleksi sejak awal. UU Pemilu dan UU Partai Politik sebelumnya telah mengatur pemberlakuan electoral threshold. Begitu, tidak memenuhi elektoral threshold (ET) langsung tidak bisa ikut pemilu. Tapi karena undang-undangnya diganti, sehingga partai ramai-ramai lagi ikut pemilu. Akibatnya, bangsa ini tidak kunjung sampai pada proses penyaringan peserta pemilu secara gradual. Dalam arti, siapa yang paling banyak dipilih rakyat, maka dialah yang ikut pemilu berikutnya. Itu sudah tidak berlaku lagi dengan penggantian UU yang baru. Karena itu, penyederhanaan jumlah partai peserta pemilu tidak dapat dilaksanakan melalui pemberlakuan electoral threshold (ET). Dengan penyederhanaan jumlah partai, sistem pemerintahan presidensial akan lebih efektif dan akan lebih mempunyai posisi kuat di DPR. Penyederhanaan parpol bukan mengurangi jumlah parpol, melainkan sebagai upaya meningkatkan kualitas parpol yang ada.

Namun tanggapan lainnya mengatakan bahwa penerapan electoral threshold (ET) tidak sejiwa dengan dengan UUD 1945 yang memberi kebebasan berserikat dan berkumpul bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentunya, demokrasi tidak bisa berkembang baik tanpa adanya parpol. Pendirian parpol merupakan hak politik dan demokrasi bagi rakyat. Dan ini adalah pilihan yang ditetapkan oleh bangsa ini.

PERAN KPU/KPUD

UU No. 3 Tahun 1999, yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu pada tahun 1999 yang merupakan debut pertama bagi KPU selaku lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. KPU yang bersifat bebas dan mandiri telah memberikan peran penting dalam pendidikan politik sehingga semakin banyak warga negara biasa maupun aktivis politik makin paham apa sesungguhnya demokrasi itu dan bagaimana rumitnya proses demokrasi itu dibangun dalam suatu negara. Peran penting yang berhasil ditunjukan oleh KPU adalah pelaksanaan Pemilu yang Jujur dan Adil dapat terlaksana karena sejak KPU menjadi lembaga penyelenggara Pemilu para petualang atau penjahat politik tidak lagi dengan sangat leluasa memainkan sistem pemilu. Tidak lagi leluasa memanipulasi sistem dan melakukan pembodohan secara sistematis kepada masyarakat. Sudah ada kontrol, baik dalam sisi penyelenggaraan pemilu maupun pendidikan politik kepada masyarakat kita.

Meskipun penyelenggaraan Pemilu belum terlalu ideal, tapi paling tidak, bahwa kemajuannya sangat signifikan. Karena tidak ada lagi di temukan kecurangan yang sistematis, mulai dari level penyelenggara yang paling bawah sampai pada pengambilan keputusan.

Dalam membangun sistem politik yang efektif dan sekaligus mampu melahirkan pemerintahan yang kuat, ditengah dilematis permasalahan yang diuraikan diatas, KPU/KPUD dapat mengambil peran penting untuk membangun pemerintah yang kuat, diantaranya melalui Penyederhanaan partai politik (parpol).

Penyederhanaan jumlah partai politik (parpol) mutlak dibutuhkan dalam sistem presidensial di Indonesia. Sebab, sistem presidensial mensyaratkan jumlah partai yang ramping. Apalagi, sistem ini lazimnya hanya mengenal dua kekuatan di parlemen, oposisi dan pendukung pemerintah.

Dengan kecenderungan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memiliki semangat menyederhanakan jumlah parpol sehingga optimisme bangsa untuk menyehatkan sistem presidensial lewat pemilu bisa diwujudkan. Penyederhanaan parpol di Indonesia adalah hal mutlak. Ini diperlukan untuk membangun sistem politik (pemilu) yang efektif dan produktif.

Dari sudut demokrasi, upaya melakukan penyederhanaan parpol menjadi sulit karena hak dan kewajiban warga negara mendapat jaminan konstitusi yang sangat kuat. Karena itu, memang tidak mudah melakukan penyederhanaan jumlah parpol. Tapi, perlu ada komitmen yang kuat ke arah itu untuk menjadikan sistem politik yang stabil. Di sinilah peran KPU, Depkum dan HAM serta para elite parpol sendiri untuk memiliki kesadaran menyesuaikan diri dalam sistem presidensial.

Untuk mendukung penyempurnaan syarat pembentukan parpol, penekanannya bukan pada kebebasan warga negara mendirikan parpol, melainkan harus pula mementingkan pemenuhan persyaratan lain. Antara lain, parpol itu harus bersifat terbuka dan punya karakter nasionalis yang kuat serta adanya modal finansial yang memberi jaminan bagi kelangsungan hidup partai politik yang bersangkutan. Disinilah salah satu peran penting KPU/KPUD untuk membangun pemerintahan yang kuat melalaui verifikasi faktual yang profesional dan menjunjung tinggi nilai moral dan integritas.

Melalui verifikasi faktual yang profesional dan menjunjung tinggi nilai moral dan integritas dan semangat untuk membangun pemerintah yang kuat, kualitas partai politik yang dilahirkan dapat lebih baik dan akan mengeliminir petualang-petualang politikus yang hanya memanfaatkan demokrasi dengan mendirikan partai untuk keuntungan dan kepentingan jangka pendek saja.

Melibatkan lembaga diluar KPU yang memiliki spesifikasi dan keahlian khusus dalam melakukan verifikasi merupakan salah satu pilihan yang dapat ditempuh oleh KPU untuk menjamin hasil verifikasi faktual yang dapat dipertanggung jawabkan secara etik professional.

Selain penyederhaan parpol, KPU juga harus mampu meningkatkan kinerja dan profesionalismenya dalam menyelenggarakan Pemilu. Misalnya penguatan kelembagaan yang terbangun sampai ke level bawah. Sehingga ke depan diharapkan staf-staf KPU/KPUD yang diperbantukan bukan lagi sekedar staf “buangan” dari kantor-kantor pemerintahan namun harus staf pilihan dan bila dimungkinkan direkrut secara professional dan mandiri. Karena banyak kasus di beberapa KPUD tenaga-tenaga KPU yang sudah diikutkan pelatihan, sudah dibekali keterampilan tiba-tiba ditarik oleh pemerintah karena memang status mereka itu diperbantukan.

Pemutakhiran data pemilih secara professional juga merupakan salah satu peran KPU untuk membangun pemerintah yang kuat. Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dihasilkan dari suatu proses kerja yang tidak profesional cenderung menimbulkan sikap apatis pemilih untuk memberikan hak pilihnya. Karena masyarakat yang tidak terlalu peduli dengan Pemilu semakin tidak peduli ketika namanya tidak tercantum dalam Dafta Pemilih Tetap.

Kesimpulan dan Rekomendasi

1. Dinamika perkembangan demokrasi yang semakin membaik yang dapat dilihat pada berbagai indikator seperti : (1) Adanya pemilihan umum; (2) Adanya multi partai, hak untuk beroposisi, dan sebagainya; (3) Adanya rekruitmen politik yang terbuka; (4) Adanya prinsip good governmance; (5) Adanya pergantian kepemimpinan secara teratur dan; (6) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Namun perbaikan pada sektor politik ini tidak membawa perbaikan pada sektor kehidupan lainnya, indikatornya adalah adalah : (1) Masih tingginya indeks korupsi; (2) Tingginya indeks tingkat risiko; (3) Dari aspek pembangunan SDM, 173 negara di dunia, Indonesia ternyata berada di posisi 110, di bawah Philipina, Cina, dan bahkan Vietnam; (4) Peringkat indeks kinerja Foreign Direct Investment (FDI) 1999-2000, diantara 140 negara, Indonesia ternyata menempati urutan ke-138. Gambaran umum kondisi bangsa Indonesia tersebut berakar dari permasalahan masih sangat lemahnya fungsi penyelenggara negara baik sehingga tidak mampunya bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan suatu kepemerintahan yang baik. Hal tersebut tentu saja berdampak terhadap keseluruhan aspek kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

2. Membangun pemerintahan yang kuat dalam atmosfer politik multipartai merupakan suatu peta permasalahan yang cukup sulit dicarikan pemecahannya. Secara normatif sistem presidensial di Indonesia cukup ideal untuk menghadirkan pemerintahan yang kuat dan efektif, tetapi tetap dalam kontrol parlemen yang berimbang. Tapi kenyataanya Presiden terpilih dalam Pilpres tidak memiliki partai mayoritas di parlemen, akan sering menghadapi ganjalan. Kendati cheks an balances positif dalam praktik demokrasi di Indonesia, tapi bila bobotnya tidak seimbang, yang muncul bukan kolaborasi, namun dominasi partai-partai terhadap presiden.

3. KPU/KPUD dapat mengambil peran penting untuk membangun pemerintah yang kuat, diantaranya melalui Penyederhanaan partai politik (parpol). Dari sudut demokrasi, upaya melakukan penyederhanaan parpol menjadi sulit karena hak dan kewajiban warga negara mendapat jaminan konstitusi yang sangat kuat. Karena itu, memang tidak mudah melakukan penyederhanaan jumlah parpol. Tapi, perlu ada komitmen yang kuat ke arah itu untuk menjadikan sistem politik yang stabil. Di sinilah peran KPU/KPUD untuk mendukung penyempurnaan syarat pembentukan parpol, penekanannya bukan pada kebebasan warga negara mendirikan parpol, melainkan harus pula mementingkan pemenuhan persyaratan lain. Antara lain, parpol itu harus bersifat terbuka dan punya karakter nasionalis yang kuat serta adanya modal finansial yang memberi jaminan bagi kelangsungan hidup partai politik yang bersangkutan. Disinilah salah satu peran penting KPU/KPUD untuk membangun pemerintahan yang kuat melalaui verifikasi faktual yang profesional dan menjunjung tinggi nilai moral dan integritas. Untuk dapat melakukan verifikasi faktual yang profesional KPU/KPUD harus didukung penguatan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme. Penguatan kelembagaan direkomendasikan dengan perekrutan staf KPU yang profesional dan mandiri sehingga tidak sekedar menampung staf ”buangan” seperti yang berlaku selama ini atau penarikan staf yang telah eksis karena status diperbantukan. Demikian juga halnya dengan pemilihan anggota KPU, tidak hanya berlandaskan kepada tataran teoritis hukum saja. Karena bila anggota KPU dipilih hanya berlandaskan tataran teoritis hukum seperti yang berlaku selama ini maka lembaga KPU tidak bisa bekerja profesional tapi hanya menjadi lembaga perdebatan saja. Pemilihan anggota KPU harus mempertimbangan juga aspek keahlian pada bidang pengelolaan dan pengaturan ”resource”, praktisi manajemen yang memiliki pengetahuan yang luas tentang prinsip dan penerapan manajemen profesional dan memiliki jejak rekam sebagai pekerja keras yang terbiasa bekerja dalam tekanan jadwal waktu dan kualitas hasil serta memiliki integritas dan idealisme yang tinggi untuk menghasilkan hasil pekerjaan yang berkualitas.

Daftar Kepustakaan

……., Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, Undang-Undang No. 2 Tahun 2008

Chaidir Ritonga, Sirajuddin, Manajemen Kolektif Bersama Masyarakat Membangun Sumatera Utara, Medan, 2008.

Alfian, Komunikasi Politik Dan Sistem Politik Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.

Anne Gregory, Kampanye Public Relation, Penerbit Erlanga, 2004

Gaffar, Afan, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar Indonesia, Cetakan I, Mei, 1999.

Mardjono, H., Hartono, S.H., Reformasi Politik Suatu Keharusan, Gema Insani Press, Jakarta, 1998.

Masnad, Dhurorudin, Reformasi Sistem Pemilu Dan Peran Sospol Abri, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1998.

Surbakti, A., Ramlan, Reformasi Kekuasaan Presiden, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1998.